DAFTAR PENGURUS CABANG IKMAS
PERWAKILAN SELURUH INDONESIA DAN LUAR NEGERI
| No | Nama Ketua | Alamat Sekretariat | Cabang | Telpon |
| 1 | Taufiqur Rohman | Gajah Mada No. 61 RT 02/04 Proyonanggan Tengah Batang | Batang, Pekalongan, Pemalang, Comal | Hp 081548037055 |
| 2 | Ghomsoni | Jl. Pamularsih Raya No. 7 Bongsari Semarang | Semarang | HP 08157600733 |
| 3 | Eka Saputra | Jl. Dahlia Gg Vanick 2 B Pekanbaru Riau | Pekanbaru Riau | HP 081394866737 |
| 4 | Bagus Budi Luhur Utomo | Kalimantan Timur | HP 08121451509 | |
| 4 | Dharmawan RHS | JL. Sutorejo Selatan XI/6 Surabaya | Surabaya | HP 081325888599 |
| 5 | Firdaus Hardiansyah | Malaysia | 163514050 | |
| 6 | Ishlah Darussalam | First May Bld 4/4 AbasAQat Nasr City Cairo Egypt Mesir | Mesir | |
| 7 | Duvano Sonda Kautsar | Ludwigstrasse / 74 ,04315 Leipzig, Deutschland | Jerman | Telp. +4917670580446 |
| 8 | Abidzar Akman | DKI Jakarta | HP 08128892265 | |
| 9 | Abdul Muhith | Permahan Guru II (Belakang MAN Gumawang) Belitang OKU Timur Sumatera Selatan | Palembang SUMSEL | HP 081325240994 HP 087839816600 0735-451945,452222 |
| 10 | Rahadian Fatawi | Jl. Setono Gg III No. 01 RT 01 RW 01 Ngadirejo Kota Kediri 64122 | Karisidenan Kediri (Blitar, Tulung Agung, Nganjuk, Kota Kediri) | Tep. 0354-672137 HP. 081234337733 |
Catatan :
1. Berdasarkan AD/ART IKMAS, pengurus cabang dapat dibentuk sekurangnya terdiri dari 5 orang berdasarkan Wilayah (teritorial) yang sekurang kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
2. Bagi daerah yang belum terbentuk kepengurusan cabang agar dapat membentuk kepengurusan yang definitif lengkap dengan personilnya.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
IKATAN ALUMNI MA'HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA
PERIODE 2011-2015
A. Pengantar
Ikatan Alumni Ma’had Assalaam Surakarta (IKMAS) adalah organisasi yang bertujuan untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah di kalangan alumni PPMI Assaalaam Surakarta, membentuk alumni yang berakhlaqul karimah, berwawasan luas dan berdedikasi tinggi, turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan dan kemajuan PPMI Assalaam dan berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang diridhoi Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut, IKMAS melaksanakan beberapa kegiatan yang berkesinambungan dalam suatu program kerja. Strategi dan kebijakan untuk mewujudkan program kerja dirumuskan dalam suatu Garis-Garis Besar Haluan Kerja.
B. Pengertian
Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah haluan kerja yang mencerminkan kehendak anggota yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkan GBHK adalah untuk memberikan arahan aktivitas Pimpinan Pusat IKMAS selama satu periode kepengurusan. Dengan memberikan evaluasi dan memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai dalam periode sebelumnya maka dalam menjalankan roda kepengurusan IKMAS dapat tercapai kesinambungan dengan program kerja berikutnya. GBHK juga dimaksudkan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi perumusan Garis Besar Kebijakan Cabang (GBKC) di tingkat cabang.
D. Landasan
GBHK ini disusun berlandaskan kepada nilai-nilai Islam yang bersumberkan dari ajaran Al-Quran dan As-Sunnah sebagai landasan ideal, dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga IKMAS sebagai landasan konstitusional.
E. Sistematika
Garis Besar Haluan Kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut Pendahuluan, Analisa Kondisi, Tema, Strategi dan Prioritas, Garis Besar Program Kerja, dan Penutup
A. Kekuatan
Sumber dasar yang dimiliki oleh IKMAS untuk menjalankan pergerakan organisasi adalah :
1. Anggota
Keberadaaan anggota merupakan modal yang paling mendasar bagi realisasi kegiatan IKMAS. Beberapa karakteristik keanggotaan IKMAS yang mendukung antara lain :
a. IKMAS memiliki ribuan anggota yaitu seluruh alumni Assalaam sejak dari angkatan pertama (1988) hingga angkatan terakhir (2011), baik alumni yang lulus secara lengkap (hingga kelas VI) maupun yang keluar di kelas-kelas sebelumnya.
b. Penyebaran anggota yang menjangkau hampir seluruh nusantara, dari Aceh hingga Irian Jaya, bahkan beberapa terdapat di luar negeri, merupakan kelebihan yang sangat potensial bagi program-program IKMAS yang bersifat “wide-spride oriented”.
c. Penyebaran alumni di berbagai profesi, organisasi sosial politik, dan aparatur negara memungkinkan IKMAS untuk menjangkau wilayah kerja yang lebih luas dan variatif.
d. Usia anggota yang rata-rata masih muda dapat menggerakkan roda organisasi menjadi lebih dinamis, energik dan konstan.
e. Keterikatan emosional antar anggota memberikan bekal potensial bagi IKMAS untuk menciptakan jaringan-jaringan informal, komunikasi dan soliditas organisasi.
2. Hubungan dengan pondok
Meskipun terdapat kekurangjelasan posisi IKMAS dalam struktur pondok, hubungan informal antara IKMAS dan pondok memberikan banyak kemudahan, fasilitas dan sekaligus juga tantangan.
B. Kelemahan
1. Sebagai organisasi yang masih baru, IKMAS mempunyai banyak kelemahan-kelemahan. Beberapa di antaranya adalah bahwa Organisasi IKMAS belum memiliki struktur yang mapan, dan Cabang-cabang IKMAS di daerah sebagai urat nadi dinamika IKMAS belum terbentuk secara massal dan merata di seluruh tanah air.
2. Pendataan anggota yang belum maksimal menyangkut domisili, status, dan potensi.
3. Posisi IKMAS dalam pandangan anggota (alumni Assalaam) yang dapat dirasakan eksistensinya. Sementara itu PPMI Assalaam dan Yayasan memandang IKMAS sebagai organisasi alumni yang potensial mendukung kemajuan PPMI Assalaam.
Berdasarkan analisa kondisi mengenai kekuatan dan kelemahan yang berkaitan dengan organisasi, maka digariskan bahwa IKMAS periode ini diselengarakan berdasarkan tema :
“KONSOLIDASI ORGANISASI DALAM RANGKA MENINGKATKAN
PERAN SPIRITUAL, INTELEKTUAL DAN MORAL IKMAS”
IV. STRATEGI DAN PRIORITAS
A. Prioritas.
1. Konsolidasi Organisasi
2. Pengadaan perangkat-perangkat keorganisasian.
3. Perintisan forum-forum di tingkat pusat.
4. Pembentukan dan penetapan cabang-cabang.
5. Pembangunan jaringan dengan pengurus pondok dan organisasi kemasyarakatan.
B. Strategi
1. Mempercepat proses bangun keoraganisasian IKMAS, baik dalam struktur, mekasisme kerja, maupun perangkat organisasi untuk menciptakan IKMAS yang hidup secara dinamis , kuat dan berkelanjutan.
2. Menciptakan dan mengoptimalkan forum-forum yang memberi fasilitas bagi anggota dalam mempererat silaturahmi, meningkatkan spiritualitas, mendialogkan intelektualitas, membantu kesejahteraan, memperlancar proses akademik, dan profesi, dan sejenisnya.
3. Terlibat aktif dala pemberdayaan masyarakat di segala bidang.
V. GARIS-GARIS BESAR PROGAM KERJA
Dalam perumusan garis-garis besar progam kerja ini ditetapkan 4 (empat) bidang garap yang merupakan pembagian seluruh kerja yang akan dijalankan oleh IKMAS pusat selama satu periode ke depan. Keempat bidang garap tersebut adalah Keorganisasian, Keanggotaan, Kemasyarakatan, dan Kepondokan
A. Keorganisasian
1. Melakukan konsolidasi kepengurusan di tingkat pusat.
2. Menyempurnakan struktur dan mekasnisme kerja organisasi
3. Memperkuat basis data keanggotaan.
4. Melakukan ekstensifikasi kepengurusan dengan merintis dan menetapkan berdirinya cabang-cabang.
B. Keanggotaan
1. Merintis berdirinya forum dan media bagi penguatan silaturahmi antar anggota, peningkatan kerohanian anggota serta peningkattan wawasan dan intelektualitas anggota sehingga muncul forum yang representatif, partisipatif, dan kontinyu.
2. Mengadakan kegiatan yang memberikan fasilitas bagi anggota menurut segmentasi tertentu.
3. Meanfaatkan forum-forum alumni (angkatan, daerah, dll) sebagai ajang sosialisasi keberadaan IKMAS.
C. Kemasyarakatan
1. Melakukan sinergi pembangunan masyarakat yang seimbang antara moral, spiritual dan intelektual.
2. Meningkatkan kepedulian alumni terhadap masyarakat yang terkena bencana alam.
D. Kepondokan
1. Membangun dan menindaklanjuti dialog dengan pengurus pondok baik secara formal maupun informal.
2. Mengadakan kegiatan yang bermanfaat langsung terhadap santri PPMI Assalaam.
IV. PENUTUP.
Demikian Garis Besar Haluan Kerja ini disusun untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan organisasi yang ada. Peran serta dan keaktifan anggota akan memperlancar realisasi GBHK. Kita sudah merencanakan maka jika sudah bertekad bulat hendaklah banyak bertawakkal kepada Allah SWT.
Ditetapkan di: Surakarta
Hari : Sabtu
Tanggal: 14 Mei 2011
Waktu : 17.25
PIMPINAN SIDANG KOMISI III
MUNAS III IKMAS
Syaiful Aminuddin, S.Ag. Syamsul Huda Rohmadi, M.Ag.
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA
MUQODIMAH
Bahwa sesungguhnya Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah bagi siapa saja yang beramal baik secara berjamaah. Makna berjamaah adalah berkelompok menggabungkan segala potensi makhluk untuk suatu tujuan yang sama. Untuk sebuah tujuan, jamaah membangun kesamaan yang mengatasi segala bentuk perbedaan, dan menghargai perbedaan-perbedaan itu sebagai kekayaan yang digunakan sebagai dasar yang membentuk dan menghidupkan jamaah. Kemudian dari pada itu segala kekayaan tersebut diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan bersama yang sama.
Alumni Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta merupakan jamaah yang lahir dari suatu proses pendidikan yang bertujuan untuk membina para santri menjadi insan yang bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, sanggup bera’mar ma’ruf nahi munkar, dalam rangka menegakkan risalah islamiyah dan selalu bertafaquh fiddin.
Hasil dari seluruh rangkaian pendidikan pondok yang khas adalah keinginan untuk selalu menjaga silaturrahmi, meningkatkan kualitas diri, mengemban amanat dakwah dan mengusahakan terwujudnya kehidupan yang adil dan sejahtera berdasarkan ridha Allah SWT. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dengan senantiasa mengharapkan petunjuk, perlindungan, dan ridha Allah SWT, maka dengan ini sebuah Organisasi Alumni Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta dinyatakan berdiri.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM SURAKARTA
disingkat IKMAS.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta.
Pasal 3
Organisasi ini didirikan pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 1988 di Surakarta, untuk
waktu yang tidak terbatas.
BAB II
SIFAT DAN ASAS
Pasal 4
Organisasi ini bersifat kekeluargaan.
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan:
1. Memperkuat Ukhuwah Islamiah di kalangan alumni PPMI Assalaam Surakarta
2. Turut serta berperan aktif atas kelangsungan dan kemajuan PPMI Assalaam Surakarta.
3. Berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.
BAB IV
USAHA
Pasal 7
1. Mengadakan forum silaturahmi dan komunikasi
2. Mengadakan kegiatan kerohanian, keilmuan, dan ketrampilan dalam upaya
meningkatkan kualitas.
3. Mengadakan usaha bidang ekonomi untuk membentuk kemandirian alumni.
4. Memperluas pola jaringan yang berorientasi pada tujuan organisasi.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 8
Anggota IKMAS terdiri atas:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang.
Pasal 10
Pengurus terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
BAB VII
KEBENDAHARAAN
Pasal 11
Harta benda IKMAS diperoleh dari:
1. Iuran, infak, dan atau sumbangan anggota.
2. Usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 12
Pembubaran IKMAS menjadi wewenang Musyawarah Nasional.
Pasal 13
Sesudah IKMAS bubar, seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada PPMI Assalaam Surakarta dan atau pihak-pihak lain yang ditentukan oleh
Musyawarah Nasional.
BAB IX
PENJABARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Anggaran Dasar IKMAS pasal 8,9,10, 11, dan 12 dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
BAB X
PENGESAHAN
Pasal 16
Anggaran Dasar ini disahkan pada SIDANG LUAR BIASA IKMAS di Surakarta pada tanggal 13-14 November 1998, dilakukan perubahan pada MUNAS II IKMAS di Surakarta pada tanggal 28-29 November 2004, dan dilakukan perubahan pada MUNAS IKMAS III di Surakarta pada tanggal 14-15 Mei 2011.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa adalah orang yang pernah mengenyam pendidikan di PPMI Assalaam minimal 1 tahun.
Pasal 2
Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang berjasa terhadap IKMAS yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau diusulkan oleh Pengurus Cabang dengan persetujuan Pengurus Pusat.
Pasal 3
Ketentuan Keanggotaan
Keanggotaan IKMAS berdasarkan pada:
1. Teritori atau kewilayahan
2. Angkatan
Pasal 4
Kewajiban dan Hak
a. Kewajiban Anggota
b. Hak anggota
Pasal 5
1. Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.
2. Anggota tidak dapat diberhentikan dari keanggotaan IKMAS, kecuali anggota kehormatan.
Pasal 6
1. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi.
2. Sanksi yang dikenakan setinggi-tingginya berupa penghilangan hak yang dimiliki, sedangkan bagi anggota kehormatan dapat dicabut keanggotaannya.
Pasal 7.
Tata Cara Pemberian Sanksi
1. Sanksi ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
2. Pemberian sanksi dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu
3. Anggota yang dikenai sanksi diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Cabang atau forum yang ditunjuk untuk itu dan Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat meninjau kembali.
4. Apabila yang bersangkutan dalam ayat 3 tidak dapat memerima keputusan, dapat mengajukan/meminta banding dalam Musyawarah Nasional sebagai pembelaan akhir.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Nasional
a. Status
1. Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan cabang-cabang dan atau utusan angkatan.
3. Musyawarah Nasional diadakan tiap 5 tahun sekali.
4. Dalam keadaan mendesak dan jika dipandang perlu, Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan pada masa antara 2 (dua) Musyawarah Nasional.
b. Wewenang.
c. Tata Tertib Musyawarah Nasional.
Pasal 9
Musyawarah Cabang
a. Status
b. Wewenang
c. Tata Tertib Musyawarah Cabang.
BAB III
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus Pusat
a. Status
b. Kepengurusan
c. Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat.
Pasal 11
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat didirikan dengan anggota sekurang-kurangnya 5 orang berdasarkan:
a. Satu teritori atau wilayah
b. Satu angkatan
2. Berdirinya cabang disahkan oleh Pengurus Pusat.
3. Status :
a. Pengurus Cabang adalah badan pelaksana IKMAS di tingkat cabang.
b. Masa jabatan Pengurus Cabang maksimal adalah 3 tahun.
4. Kepengurusan
a. Pengurus cabang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara.
b. Yang berhak dipilih menjadi Ketua Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang usia keanggotaannya sekurang-kurangnya 1 tahun
c. Yang berhak menjadi anggota Pengurus Cabang adalah anggota yang usia keanggotaannya sekurang-kurangnya 1 tahun atau anggota yang berprestasi luar biasa dan usia keanggotaannya belum mencapai 1 tahun.
d. Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat.
5. Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Cabang.
b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 12
Masa jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 2 periode.
Pasal 13.
Rayon.
1. Rayon dapat dibentuk di tingkat cabang berdasarkan kesatuan wilayah, kesatuan tempat bekerja, kesatuan tempat studi, atau kesatuan-kesatuan lain yang dianggap perlu.
2. Rayon dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang berdasarkan usulan dari anggota.
3. Rayon adalah Badan Pembantu Pengurus Cabang.
4. Susunan pengurus Rayon sekurang-kurangnya terdiri dari ketua dan sekretaris.
5. Masa jabatan pengurus Rayon disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
BAB IV
LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS
Pasal 14
Lembaga khusus dapat dibentuk berdasarkan status dan kepentingan anggota.
Pasal 15
1. Lembaga khusus dapat dibentuk di tingkat pusat maupun cabang.
2. Beberapa lembaga khusus di tingkat cabang dapat dikoordinasikan oleh lembaga khusus di tingkat pusat.
3. Pengurus lembaga khusus merupakan anggota Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
1. Dana IKMAS diperoleh dari iuran wajib anggota dan sumber-sumber lain.
2. Dana yang didapatkan oleh Pengurus Pusat dari sumber-sumber lain digunakan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan organisasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Lambang, lagu, dan atribut-atribut lain ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 18
1. Pembubaran IKMAS dapat diusulkan pada Musyawarah Nasional oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang dan angkatan yang ada.
2. Pembubaran IKMAS harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musyawarah Nasional.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musyawarah Nasional
ATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Lambang, atribut, dan peraturan yang ada masih berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD/ART ini.
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan merujuk pada AD/ART yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di : Surakarta
Hari : Sabtu
Tanggal: 14 Mei 2011
Waktu : 17.07
PIMPINAN SIDANG KOMISI II
MUNAS III IKMAS
Zaenal Muttaqin Musthofa Kamal Azis
SUSUNAN PENGURUS PUSAT IKMAS
PERIODE 2011 - 2016
Dewan Kehormatan Alumni :
1. Ridwan Jauhari
2. Syaiful Aminuddin
3. Jumintono
4. Susanto
5. Kadarusman
6. Masruri
7. Sigit Raharja
8. Arkanuddin Budiyanto
9. Yanik Khizanatul KH
10. Syaifuddin Haryoko
Ketua Umum : Aris Hanafiah
Ketua 1 : Bambang Ari Rahman
Ketua 2 : Zaenal Muttaqin
Sekretaris : Muslim Ridlo
Wakil Sekretaris : Musthofa Kamal Aziz
Bendahara : Alfiatul Azizah
Wakil Bendahara : Leni Rahayuningsih
Bagian Aparat dan Organisasi
1. Bashir Mujahid
2. Huda Nur Rahman
3. Sultan Agung
4. Yuliandri Rahardiyanto
5. Wulan Pintoko
6. Bagus Luhur Budi Utomo
Bagian Kemasyarakatan dan Amal Usaha
1. Nova Firnia Ilmawan
2. Nanang Zainuddin
3. Syamsul Huda Rohmadi
4. Bety Heriyanto
5. Muhamad Bachroni
6. H. Zaenal Anwar
Bagian Komunikasi
1. Muhamad Chowwy
2. Hidayat Imamuddin
3. Muhammad
4. Nofrizal Setiaji
5. Wara Anggana
6. Muhamad Yusuf Pratama
bangga sama anak bangsa...
| No events |
SMS CENTER IKMAS
+62 83866725740