Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
  • HOT NEWS
IKMAS Pusat: Pengurus IKMAS release SMS Center - Wednesday, 18 January 2012 12:40
Kabar Kabari: Silaturahmi Nasional IKMAS 9194 - Monday, 26 December 2011 09:36
Kabar Kabari: Silaturahmi Nasional IKMAS 9194 - Monday, 26 December 2011 09:36
Info Angkatan: Reuni dan Temu Kangen Alumni PPMI Assalaam angkatan I - Sunday, 27 November 2011 17:28
Kabar Kabari: Saksikan LIVE TRANS7 Bersama Arifin Nugroho - Saturday, 29 October 2011 19:28
IKMAS Cabang: Silaturahmi IKMAS DKI Jaya - Monday, 24 October 2011 12:22
Kabar Kabari: Saksikan LIVE TVOne LIBYA Pasca Khadafi - Friday, 21 October 2011 17:02
Kabar Kabari: Muhammad Zulfi Ifani : Finalis Eagle Award Metro TV - Tuesday, 11 October 2011 09:44
Kabar Kabari: Ryan Adiel Z Soripada : Juara I Lomba Mengaji di... - Monday, 10 October 2011 17:28
Kabar Kabari: Adam Wahid Pangaji Raih Mumtaz di Universitas Al Azhar Cairo... - Friday, 07 October 2011 06:29
Blue Grey Red
You are here: Home Profil
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Pengurus IKMAS release SMS Center

Salam IKMAS, dalam rangka untuk mempermudah penyebaran dan mempercepat informasi kepada seluruh alumni PPMI Assalaam diseluruh Indonesia dalam kesempatan ini…

Pengurus IKMAS release SMS Center Pengurus IKMAS release SMS Center

Silaturahmi Nasional IKMAS 9194

Alhamdulillah, pada hari Sabtu (24/12/2011) hingga Ahad (25/12/2011) alumni angkatan 91-94 dapat melaksanakan kegiatan silaturahmi angkatan yang bertempat di pondok.…

Silaturahmi Nasional IKMAS 9194 Silaturahmi Nasional IKMAS 9194

Silaturahmi Nasional IKMAS 9194

Alhamdulillah, pada hari Sabtu (24/12/2011) hingga Ahad (25/12/2011) alumni angkatan 91-94 dapat melaksanakan kegiatan silaturahmi angkatan yang bertempat di pondok.…

Silaturahmi Nasional IKMAS 9194 Silaturahmi Nasional IKMAS 9194

Reuni dan Temu Kangen Alumni PPMI Assalaam angkatan I

Alhamdulillah setelah sempat tertunda, akhirnya reuni dan temu kangen alumni PPMI Assalaam angkatan I tahun 1985/1988 dapat diselenggrakan dengan sukses…

Reuni dan Temu Kangen Alumni PPMI Assalaam angkatan I Reuni dan Temu Kangen Alumni PPMI Assalaam angkatan I

Saksikan LIVE TRANS7 Bersama Arifin Nugroho

Bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih jauh tentang pemakaman dalam tuntunan Islam, dapat disaksikan di TRANS7 pada acara TABIR…

Saksikan LIVE TRANS7 Bersama Arifin Nugroho Saksikan LIVE TRANS7 Bersama Arifin Nugroho

Profil

Pengurus Cabang

DAFTAR PENGURUS CABANG IKMAS
PERWAKILAN SELURUH INDONESIA DAN LUAR NEGERI

No Nama Ketua Alamat Sekretariat Cabang Telpon
1 Taufiqur Rohman Gajah Mada No. 61 RT 02/04 Proyonanggan Tengah Batang Batang, Pekalongan, Pemalang, Comal Hp 081548037055
2 Ghomsoni Jl. Pamularsih Raya No. 7 Bongsari Semarang Semarang HP 08157600733
3 Eka Saputra Jl. Dahlia Gg Vanick 2 B Pekanbaru Riau Pekanbaru Riau HP 081394866737
4 Bagus Budi Luhur Utomo
Kalimantan Timur HP 08121451509
4 Dharmawan RHS JL. Sutorejo Selatan XI/6 Surabaya Surabaya HP 081325888599
5 Firdaus Hardiansyah
Malaysia 163514050
6 Ishlah Darussalam First May Bld  4/4 AbasAQat Nasr City  Cairo Egypt Mesir Mesir
7 Duvano Sonda Kautsar Ludwigstrasse / 74 ,04315 Leipzig, Deutschland Jerman Telp. +4917670580446
8 Abidzar Akman
DKI Jakarta HP 08128892265
9 Abdul Muhith Permahan Guru II (Belakang MAN Gumawang) Belitang OKU Timur Sumatera Selatan Palembang SUMSEL HP 081325240994
HP 087839816600
0735-451945,452222
10 Rahadian Fatawi Jl. Setono Gg III No. 01 RT 01 RW 01 Ngadirejo Kota Kediri 64122 Karisidenan Kediri (Blitar, Tulung Agung, Nganjuk, Kota Kediri) Tep. 0354-672137
HP. 081234337733

 

Catatan :

1. Berdasarkan AD/ART IKMAS, pengurus cabang dapat dibentuk sekurangnya terdiri dari 5 orang berdasarkan Wilayah (teritorial) yang sekurang kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara
2. Bagi daerah yang belum terbentuk kepengurusan cabang agar dapat membentuk kepengurusan yang definitif lengkap dengan personilnya. 

 

GBHK IKMAS

GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
IKATAN ALUMNI MA'HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA
PERIODE 2011-2015


I. PENDAHULUAN

A. Pengantar

Ikatan Alumni Ma’had Assalaam Surakarta (IKMAS) adalah organisasi yang bertujuan untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah di kalangan alumni PPMI Assaalaam Surakarta, membentuk alumni yang berakhlaqul karimah, berwawasan luas dan berdedikasi tinggi, turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan dan kemajuan PPMI Assalaam dan berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang diridhoi Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut, IKMAS melaksanakan beberapa kegiatan yang berkesinambungan dalam suatu program kerja. Strategi dan kebijakan untuk mewujudkan program kerja dirumuskan dalam suatu Garis-Garis Besar Haluan Kerja.

B. Pengertian

Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) adalah haluan kerja yang mencerminkan kehendak anggota yang ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.

C. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan ditetapkan GBHK adalah untuk memberikan arahan aktivitas Pimpinan Pusat IKMAS selama satu periode kepengurusan. Dengan memberikan evaluasi dan memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai dalam periode sebelumnya maka dalam menjalankan roda kepengurusan IKMAS dapat tercapai kesinambungan dengan program kerja berikutnya. GBHK juga dimaksudkan untuk menjadi bahan pertimbangan bagi perumusan Garis Besar Kebijakan Cabang (GBKC) di tingkat cabang.

D. Landasan

GBHK ini disusun berlandaskan kepada nilai-nilai Islam yang bersumberkan dari ajaran Al-Quran dan As-Sunnah sebagai landasan ideal, dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga IKMAS sebagai landasan konstitusional.

E. Sistematika

Garis Besar Haluan Kerja ini disusun dengan sistematika sebagai berikut Pendahuluan, Analisa Kondisi, Tema, Strategi dan Prioritas, Garis Besar Program Kerja, dan Penutup

II. ANALISA KONDISI

A. Kekuatan

Sumber dasar yang dimiliki oleh IKMAS untuk menjalankan pergerakan organisasi adalah :

1. Anggota

Keberadaaan anggota merupakan modal yang paling mendasar bagi realisasi kegiatan IKMAS. Beberapa karakteristik keanggotaan IKMAS yang mendukung antara lain :

a. IKMAS memiliki ribuan anggota yaitu seluruh alumni Assalaam sejak dari angkatan pertama (1988) hingga angkatan terakhir (2011), baik alumni yang lulus secara lengkap (hingga kelas VI) maupun yang keluar di kelas-kelas sebelumnya.

b. Penyebaran anggota yang menjangkau hampir seluruh nusantara, dari Aceh hingga Irian Jaya, bahkan beberapa terdapat di luar negeri, merupakan kelebihan yang sangat potensial bagi program-program IKMAS yang bersifat “wide-spride oriented”.

c. Penyebaran alumni di berbagai profesi, organisasi sosial politik, dan aparatur negara memungkinkan IKMAS untuk menjangkau wilayah kerja yang lebih luas dan variatif.

d. Usia anggota yang rata-rata masih muda dapat menggerakkan roda organisasi menjadi lebih dinamis, energik dan konstan.

e. Keterikatan emosional antar anggota memberikan bekal potensial bagi IKMAS untuk menciptakan jaringan-jaringan informal, komunikasi dan soliditas organisasi.

2. Hubungan dengan pondok

Meskipun terdapat kekurangjelasan posisi IKMAS dalam struktur pondok, hubungan informal antara IKMAS dan pondok memberikan banyak kemudahan, fasilitas dan sekaligus juga tantangan.

B. Kelemahan

1. Sebagai organisasi yang masih baru, IKMAS mempunyai banyak kelemahan-kelemahan. Beberapa di antaranya adalah bahwa Organisasi IKMAS belum memiliki struktur yang mapan, dan Cabang-cabang IKMAS di daerah sebagai urat nadi dinamika IKMAS belum terbentuk secara massal dan merata di seluruh tanah air.

2. Pendataan anggota yang belum maksimal menyangkut domisili, status, dan potensi.

3. Posisi IKMAS dalam pandangan anggota (alumni Assalaam) yang dapat dirasakan eksistensinya. Sementara itu PPMI Assalaam dan Yayasan memandang IKMAS sebagai organisasi alumni yang potensial mendukung kemajuan PPMI Assalaam.

III. TEMA

Berdasarkan analisa kondisi mengenai kekuatan dan kelemahan yang berkaitan dengan organisasi, maka digariskan bahwa IKMAS periode ini diselengarakan berdasarkan tema :

KONSOLIDASI ORGANISASI DALAM RANGKA MENINGKATKAN

PERAN SPIRITUAL, INTELEKTUAL DAN MORAL IKMAS

IV. STRATEGI DAN PRIORITAS

A. Prioritas.

1. Konsolidasi Organisasi

2. Pengadaan perangkat-perangkat keorganisasian.

3. Perintisan forum-forum di tingkat pusat.

4. Pembentukan dan penetapan cabang-cabang.

5. Pembangunan jaringan dengan pengurus pondok dan organisasi kemasyarakatan.

B. Strategi

1. Mempercepat proses bangun keoraganisasian IKMAS, baik dalam struktur, mekasisme kerja, maupun perangkat organisasi untuk menciptakan IKMAS yang hidup secara dinamis , kuat dan berkelanjutan.

2. Menciptakan dan mengoptimalkan forum-forum yang memberi fasilitas bagi anggota dalam mempererat silaturahmi, meningkatkan spiritualitas, mendialogkan intelektualitas, membantu kesejahteraan, memperlancar proses akademik, dan profesi, dan sejenisnya.

3. Terlibat aktif dala pemberdayaan masyarakat di segala bidang.

V. GARIS-GARIS BESAR PROGAM KERJA

Dalam perumusan garis-garis besar progam kerja ini ditetapkan 4 (empat) bidang garap yang merupakan pembagian seluruh kerja yang akan dijalankan oleh IKMAS pusat selama satu periode ke depan. Keempat bidang garap tersebut adalah Keorganisasian, Keanggotaan, Kemasyarakatan, dan Kepondokan

A. Keorganisasian

1. Melakukan konsolidasi kepengurusan di tingkat pusat.

2. Menyempurnakan struktur dan mekasnisme kerja organisasi

3. Memperkuat basis data keanggotaan.

4. Melakukan ekstensifikasi kepengurusan dengan merintis dan menetapkan berdirinya cabang-cabang.

B. Keanggotaan

1. Merintis berdirinya forum dan media bagi penguatan silaturahmi antar anggota, peningkatan kerohanian anggota serta peningkattan wawasan dan intelektualitas anggota sehingga muncul forum yang representatif, partisipatif, dan kontinyu.

2. Mengadakan kegiatan yang memberikan fasilitas bagi anggota menurut segmentasi tertentu.

3. Meanfaatkan forum-forum alumni (angkatan, daerah, dll) sebagai ajang sosialisasi keberadaan IKMAS.

C. Kemasyarakatan

1. Melakukan sinergi pembangunan masyarakat yang seimbang antara moral, spiritual dan intelektual.

2. Meningkatkan kepedulian alumni terhadap masyarakat yang terkena bencana alam.

D. Kepondokan

1. Membangun dan menindaklanjuti dialog dengan pengurus pondok baik secara formal maupun informal.

2. Mengadakan kegiatan yang bermanfaat langsung terhadap santri PPMI Assalaam.

IV. PENUTUP.

Demikian Garis Besar Haluan Kerja ini disusun untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan organisasi yang ada. Peran serta dan keaktifan anggota akan memperlancar realisasi GBHK. Kita sudah merencanakan maka jika sudah bertekad bulat hendaklah banyak bertawakkal kepada Allah SWT.

Ditetapkan di: Surakarta

Hari : Sabtu

Tanggal: 14 Mei 2011

Waktu : 17.25

PIMPINAN SIDANG KOMISI III

MUNAS III IKMAS

Syaiful Aminuddin, S.Ag. Syamsul Huda Rohmadi, M.Ag.

 

AD/ART IKMAS

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA

MUQODIMAH

Bahwa sesungguhnya Allah SWT senantiasa melimpahkan berkah bagi siapa saja yang beramal baik secara berjamaah. Makna berjamaah adalah berkelompok menggabungkan segala potensi makhluk untuk suatu tujuan yang sama. Untuk sebuah tujuan, jamaah membangun kesamaan yang mengatasi segala bentuk perbedaan, dan menghargai perbedaan-perbedaan itu sebagai kekayaan yang digunakan sebagai dasar yang membentuk dan menghidupkan jamaah. Kemudian dari pada itu segala kekayaan tersebut diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan bersama yang sama.

Alumni Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta merupakan jamaah yang lahir dari suatu proses pendidikan yang bertujuan untuk membina para santri menjadi insan yang bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu, sanggup bera’mar ma’ruf nahi munkar, dalam rangka menegakkan risalah islamiyah dan selalu bertafaquh fiddin.

Hasil dari seluruh rangkaian pendidikan pondok yang khas adalah keinginan untuk selalu menjaga silaturrahmi, meningkatkan kualitas diri, mengemban amanat dakwah dan mengusahakan terwujudnya kehidupan yang adil dan sejahtera berdasarkan ridha Allah SWT. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dengan senantiasa mengharapkan petunjuk, perlindungan, dan ridha Allah SWT, maka dengan ini sebuah Organisasi Alumni Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta dinyatakan berdiri.

BAB I

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM SURAKARTA

disingkat IKMAS.

Pasal 2

Organisasi ini berkedudukan di Pondok Pesantren Modern Islam Assalaam Surakarta.

Pasal 3

Organisasi ini didirikan pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 1988 di Surakarta, untuk

waktu yang tidak terbatas.

BAB II

SIFAT DAN ASAS

Pasal 4

Organisasi ini bersifat kekeluargaan.

Pasal 5

Organisasi ini berasaskan Islam

BAB III

TUJUAN

Pasal 6

Organisasi ini bertujuan:

1. Memperkuat Ukhuwah Islamiah di kalangan alumni PPMI Assalaam Surakarta

2. Turut serta berperan aktif atas kelangsungan dan kemajuan PPMI Assalaam Surakarta.

3. Berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT.

BAB IV

USAHA

Pasal 7

1. Mengadakan forum silaturahmi dan komunikasi

2. Mengadakan kegiatan kerohanian, keilmuan, dan ketrampilan dalam upaya

meningkatkan kualitas.

3. Mengadakan usaha bidang ekonomi untuk membentuk kemandirian alumni.

4. Memperluas pola jaringan yang berorientasi pada tujuan organisasi.

BAB V

ANGGOTA

Pasal 8

Anggota IKMAS terdiri atas:

1. Anggota Biasa

2. Anggota Kehormatan

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Nasional dan Musyawarah Cabang.

Pasal 10

Pengurus terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang

BAB VII

KEBENDAHARAAN

Pasal 11

Harta benda IKMAS diperoleh dari:

1. Iuran, infak, dan atau sumbangan anggota.

2. Usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 12

Pembubaran IKMAS menjadi wewenang Musyawarah Nasional.

Pasal 13

Sesudah IKMAS bubar, seluruh harta kekayaan organisasi diserahkan kepada PPMI Assalaam Surakarta dan atau pihak-pihak lain yang ditentukan oleh

Musyawarah Nasional.

BAB IX

PENJABARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14

Anggaran Dasar IKMAS pasal 8,9,10, 11, dan 12 dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

BAB X

PENGESAHAN

Pasal 16

Anggaran Dasar ini disahkan pada SIDANG LUAR BIASA IKMAS di Surakarta pada tanggal 13-14 November 1998, dilakukan perubahan pada MUNAS II IKMAS di Surakarta pada tanggal 28-29 November 2004, dan dilakukan perubahan pada MUNAS IKMAS III di Surakarta pada tanggal 14-15 Mei 2011.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

IKATAN ALUMNI MA’HAD ASSALAAM (IKMAS) SURAKARTA

BAB I

ANGGOTA

Pasal 1

Anggota Biasa adalah orang yang pernah mengenyam pendidikan di PPMI Assalaam minimal 1 tahun.

Pasal 2

Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang berjasa terhadap IKMAS yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau diusulkan oleh Pengurus Cabang dengan persetujuan Pengurus Pusat.

Pasal 3

Ketentuan Keanggotaan

Keanggotaan IKMAS berdasarkan pada:

1. Teritori atau kewilayahan

2. Angkatan

Pasal 4

Kewajiban dan Hak

a. Kewajiban Anggota

  1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
  3. Membayar iuran.
  4. Bagi anggota kehormatan, ketentuan ayat a poin 3 tidak berlaku.

b. Hak anggota

  1. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota biasa dan kehormatan berhak menyatakan pendapat.

Pasal 5

1. Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.

2. Anggota tidak dapat diberhentikan dari keanggotaan IKMAS, kecuali anggota kehormatan.

Pasal 6

1. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi.

2. Sanksi yang dikenakan setinggi-tingginya berupa penghilangan hak yang dimiliki, sedangkan bagi anggota kehormatan dapat dicabut keanggotaannya.

Pasal 7.

Tata Cara Pemberian Sanksi

1. Sanksi ditetapkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

2. Pemberian sanksi dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu

3. Anggota yang dikenai sanksi diberikan kesempatan membela diri dalam Musyawarah Cabang atau forum yang ditunjuk untuk itu dan Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat meninjau kembali.

4. Apabila yang bersangkutan dalam ayat 3 tidak dapat memerima keputusan, dapat mengajukan/meminta banding dalam Musyawarah Nasional sebagai pembelaan akhir.

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Musyawarah Nasional

a. Status

1. Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.

2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan cabang-cabang dan atau utusan angkatan.

3. Musyawarah Nasional diadakan tiap 5 tahun sekali.

4. Dalam keadaan mendesak dan jika dipandang perlu, Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan pada masa antara 2 (dua) Musyawarah Nasional.

b. Wewenang.

  1. Menetapkan dan mengubah AD/ART, pedoman-pedoman pokok, Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK).
  2. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKMAS.
  3. Memilih ketua umum/formatur Pengurus Pusat IKMAS.

c. Tata Tertib Musyawarah Nasional.

  1. Pengurus Pusat adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
  2. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.
  3. Peserta penuh terdiri dari personalia pengurus pusat, utusan cabang, perwakilan angkatan dan undangan, sedangkan peserta peninjau adalah undangan selain berstatus alumni yang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
  4. Musyawarah Nasional dianggap sah bila dihadiri oleh 2/3 cabang dan angkatan.
  5. Banyaknya utusan cabang dan angkatan serta peserta Musyawarah Nasional ditentukan dalam ketetapan organisasi.
  6. Pimpinan sidang terdiri dari 3 orang yang diambil dari wakil utusan cabang atau angkatan.
  7. Apabila ketentuan dalam point 4 tidak dipenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Nasional diundur selambat-lambatnya 2 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah.

Pasal 9

Musyawarah Cabang

a. Status

  1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh anggota cabang.
  2. Musyawarah Cabang diadakan 2 tahun sekali.
  3. Dengan persetujuan Pengurus Pusat, Musyawarah Cabang dapat diundur penyelenggaraannya dengan batas toleransi maksimal 1 (satu) tahun.
  4. Dalam keadaan mendesak dan jika dianggap perlu Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan pada masa antara 2 (dua) Musyawarah Cabang.

b. Wewenang

  1. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
  2. Menetapkan garis besar kebijakan cabang.
  3. Memilih ketua umum/formatur pengurus Cabang.

c. Tata Tertib Musyawarah Cabang.

  1. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang
  2. Peserta Musyawarah Cabang terdiri peserta penuh dan peserta peninjau.
  3. Peserta peninjau adalah undangan yang ditentukan oleh Pengurus Cabang.
  4. Musyawarah Cabang dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota cabang.
  5. Apabila ketentuan dalam point 4 tidak dipenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Cabang diundur selambat-lambatnya 2 x 15 menit dan setelah itu dianggap sah.

BAB III

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 10

Pengurus Pusat

a. Status

  1. Pengurus Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi dalam IKMAS
  2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah 5 tahun.

b. Kepengurusan

  1. Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara.
  2. Yang berhak dipilih menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat adalah anggota biasa yang pernah menjadi anggota Pengurus Cabang dan atau yang terpilih dalam Munas.
  3. Yang berhak menjadi anggota Pengurus Pusat adalah anggota biasa yang pernah menjadi anggota Pengurus Cabang atau anggota yang berprestasi luar biasa dan belum pernah menjadi anggota Pengurus Cabang.

c. Tugas dan Kewajiban Pengurus Pusat.

  1. Melaksanakan AD/ART.
  2. Menjalankan ketetapan- ketetapan Musyawarah Nasional
  3. Mengkoordinasikan kerja seluruh cabang.
  4. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 11

Pengurus Cabang

1. Cabang dapat didirikan dengan anggota sekurang-kurangnya 5 orang berdasarkan:

a. Satu teritori atau wilayah

b. Satu angkatan

2. Berdirinya cabang disahkan oleh Pengurus Pusat.

3. Status :

a. Pengurus Cabang adalah badan pelaksana IKMAS di tingkat cabang.

b. Masa jabatan Pengurus Cabang maksimal adalah 3 tahun.

4. Kepengurusan

a. Pengurus cabang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara.

b. Yang berhak dipilih menjadi Ketua Pengurus Cabang adalah anggota biasa yang usia keanggotaannya sekurang-kurangnya 1 tahun

c. Yang berhak menjadi anggota Pengurus Cabang adalah anggota yang usia keanggotaannya sekurang-kurangnya 1 tahun atau anggota yang berprestasi luar biasa dan usia keanggotaannya belum mencapai 1 tahun.

d. Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat.

5. Tugas dan Kewajiban

a. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Cabang.

b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.

Pasal 12

Masa jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang sebanyak-banyaknya 2 periode.

Pasal 13.

Rayon.

1. Rayon dapat dibentuk di tingkat cabang berdasarkan kesatuan wilayah, kesatuan tempat bekerja, kesatuan tempat studi, atau kesatuan-kesatuan lain yang dianggap perlu.

2. Rayon dibentuk dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang berdasarkan usulan dari anggota.

3. Rayon adalah Badan Pembantu Pengurus Cabang.

4. Susunan pengurus Rayon sekurang-kurangnya terdiri dari ketua dan sekretaris.

5. Masa jabatan pengurus Rayon disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.

BAB IV

LEMBAGA-LEMBAGA KHUSUS

Pasal 14

Lembaga khusus dapat dibentuk berdasarkan status dan kepentingan anggota.

Pasal 15

1. Lembaga khusus dapat dibentuk di tingkat pusat maupun cabang.

2. Beberapa lembaga khusus di tingkat cabang dapat dikoordinasikan oleh lembaga khusus di tingkat pusat.

3. Pengurus lembaga khusus merupakan anggota Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 16

1. Dana IKMAS diperoleh dari iuran wajib anggota dan sumber-sumber lain.

2. Dana yang didapatkan oleh Pengurus Pusat dari sumber-sumber lain digunakan untuk sebesar-besarnya kemanfaatan organisasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang.

BAB VI

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 17

Lambang, lagu, dan atribut-atribut lain ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.

BAB VII

PEMBUBARAN

Pasal 18

1. Pembubaran IKMAS dapat diusulkan pada Musyawarah Nasional oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang dan angkatan yang ada.

2. Pembubaran IKMAS harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musyawarah Nasional.

BAB VIII

PERUBAHAN AD/ART

Pasal 19

Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 peserta Musyawarah Nasional

ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

Lambang, atribut, dan peraturan yang ada masih berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD/ART ini.

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dengan merujuk pada AD/ART yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di : Surakarta

Hari : Sabtu

Tanggal: 14 Mei 2011

Waktu : 17.07

PIMPINAN SIDANG KOMISI II

MUNAS III IKMAS

Zaenal Muttaqin Musthofa Kamal Azis

 
 

Pengurus Pusat

SUSUNAN PENGURUS PUSAT IKMAS
PERIODE 2011 - 2016

Dewan Kehormatan Alumni :

1. Ridwan Jauhari
2. Syaiful Aminuddin
3. Jumintono
4. Susanto
5. Kadarusman
6. Masruri
7. Sigit Raharja
8. Arkanuddin Budiyanto
9. Yanik Khizanatul KH
10. Syaifuddin Haryoko

Ketua Umum : Aris Hanafiah
Ketua 1 : Bambang Ari Rahman
Ketua 2 : Zaenal Muttaqin
Sekretaris : Muslim Ridlo
Wakil Sekretaris : Musthofa Kamal Aziz
Bendahara : Alfiatul Azizah
Wakil Bendahara : Leni Rahayuningsih

Bagian Aparat dan Organisasi

1. Bashir Mujahid
2. Huda Nur Rahman
3. Sultan Agung
4. Yuliandri Rahardiyanto
5. Wulan Pintoko
6. Bagus Luhur Budi Utomo

Bagian Kemasyarakatan dan Amal Usaha

1. Nova Firnia Ilmawan
2. Nanang Zainuddin
3. Syamsul Huda Rohmadi
4. Bety Heriyanto
5. Muhamad Bachroni
6. H. Zaenal Anwar

Bagian Komunikasi

1. Muhamad Chowwy
2. Hidayat Imamuddin
3. Muhammad
4. Nofrizal Setiaji
5. Wara Anggana
6. Muhamad Yusuf Pratama

 
 

Komentar Pembaca

  • selamat y... jadi bangga... smg bisa dimanfaatkan ...
  • :-) bangga sama anak bangsa...
  • jadi bangga sama anak bangsa.... :-)
  • Aku Pingin Banget Gabung di acara temu alumni atau...

Agenda Terbaru

No events

SMS Center

SMS CENTER IKMAS
+62 83866725740